Keselamatan dan Kesehatan Kerja-Sumber Bahan Berbahaya

Selasa, 21 Desember 2010
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
Bahan berbahaya adalah bahan-bahan yang pembuatan, pengolahan pengangkutan penyimpanan dan penggunaannya menimbulkan atau membebaskan debu, kabut, uap, gas, serat atau radiasi sehingga dapat menyebabkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, keracunan, dan bahaya lain dalam jumlah yang memungkinkan gangguan kesehatan bagi orang yang berhubungan langsung dengan bahan tersebut atau menyebabkan kerusakan pada barang-barang.

B. PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
Bahan kimia banyak digunakan dalam lingkunagn kerja yang dpat dibagi dalam 3 kelompok besar yaitu;
1. Industri kimia,yaitu industri yang mengolah dan menghasilkan bahan bahan kimia,diantaranya industry pupuk,asam sulfat,soda,bahan peledak,pestisida,cat,detergen ,dll.Industri kimia dapat diberi batasan sebagai industri yang ditandai dengan penggunaan proses-proses yang bertalian dengan perubahan kimiawi atau fisik dalam sifat-sifat bahan tersebut dan khususnya pada bagian kimiawi dan komposisi suatu zat.
2. Industri penggunaan bahan kimia,yaitu industry yang menggunakan bahan kimia sebagai bahan pembantu proses,diantaranya industri tekstil , kulit, kertas, lapisan listrik, pengolahan logam, obat-obatan dll.
3. Laboratorium,yaitu tempat kegiatan untuk uji mutu, penelitian dan pengembangan serta pendidikan.kegiatan laboratorium banyak dipunyai oleh industry, lembagga penelitian dan pengembangan, perusahaan jasa, rumah sakit dan perguruan tinggi

Dalam lingkungan kerja, banyak bahan kimia yang terpakai tiap hari sehingga para pekerja terpapar bahya dari bahan-bahan kimia itu,karena bahan-bahan kimia itu seperti mudah terbakar, beracun, dan sebagainya.dengan demikian ,bahwa bekerja dengan bahan –bahan kimia berbahaya, baik dalam proses, penyimpanan, transportasi dan penggunaanya.



C. KLASIFIKASI BAHAN BERBAHAYA
Secara umum bahan kimia berbahaya diklasifikasikan menjadi beberapa golongan ,diantaranya sebagai berikut :
1. Bahan Kimia Beracun (Toxic)
Adalah bahan kimia yang dapat menyebabkan bahaya kesehatan bagi manusia atau menyebabkan kematian apabila terserap ke dalam tubuh atau kontak lewat kulit.
Pada umumnya zat toksik masuk lewat pernafasan atau kulit dan kemudian beredar keseluruh tubuh atau menuju organ-organ tubuh tertentu.Zat-zat tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru, dan lain-lain.Tetapi dapat juga zat-zat tersebut berakumulasi dalam tulang, darah, hati, atau cairan limpa dan menimbulkan dampak negative pada kesehatan untuk jangka panjang.Pengeluaran zat-zat beracun dari dalam tubuh dapat melewati urine, saluran pencernaan, sel efitel dan keringat.
2. Bahan Kimia Korosif (Corrosive)
Adalah bahan kimia yang reaksinya dapat mengakibatkan kerusakan apabila kontak dengan jaringan tubuh atau bahan lain.Zat korosif dapat bereaksi dengan jaringan seperti kulit, mata, dan saluran pernafasan.Kerusakan dapat berupa luka, peradangan, iritasi (gatal-gatal) dan sinsitisasi (jaringan menjadi lebih peka terhadap bahan kimia).
3. Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable)
Adalah bahan kimia yang mudah bereaksi dengan oksigen dan dapat menimbulkan kebakaran.Reaksi kebakaran yang sangat cepat dapat menimbulkan ledakan.
4. Bahan Kimia Peledak (Explosive)
Adalah suatu zat padat atau cair atau campuran keduanya yang dapat menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang besar serta suhu yang tinggi melalui reaksi kimia, sehingga menimbulkan kerusakan di sekelilingnya.Zat eksplosif lebih peka terhadap panas dan pengaruh mekanis (gesekan atau tumbukan), ada yang sengaja dibuat dengan tujuan peledakan atau bahan peledak seperti trinitrotoluene (TNT), nitrogliserin dan ammonium nitrat (NH4NO3).
5. Bahan Kimia Oksidator (Oxidation)
Adalah suatu bahan kimia yang tidak mudah terbakar, tetapi dapat menghasilkan oksigen yang menyebabkan kebakaran bahan-bahan lainnya.

6. Bahan Kimia Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive Substances)
Adalah bahan kimia yang sangat mudah bereaksi dengan air , mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar.

7. Bahan Kimia Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances)
Adalah bahan kimia yang sangat mudah bereaksi dengan asam yang dapat menghasilkan panas dan gas yang mudah terbakar atau gas-gas beracun dan korosif.
8. Gas Bertekanan (Compressed Gases)
Adalah gas yang disimpan dibawah tekanan, baik gas yang ditekan maupun gas cair atau gas yang dilarutkan dalam pelarut dibawah tekanan.
9. Bahan Kimia Radioaktif (Radioactive Substances)
Adalah bahan kimia yang mempunyai kemampuan memancarkan sinar radioaktif dengan aktivitas jenis lebih besar dari 0,002 microcurie/gram.
Suatu bahan kimia memiliki sifat satu atau lebih golongan di atas,karena zat tersebut mempunyai sifat kimia yang lebih dari satu sifat.

LAMBANG – LAMBANG SUMBER BERBAHAYA
1. OKSIDATOR





BAHAYA :
dapat membakar bahan lain.
penyebab timbulnya api.
penyebab kesulitan dalam pemadaman api.
KEAMANAN :
hindari panas serta bahan yang mudah terbakar dan reduktor.
CONTOH :
• KmnO4
• AgNO3
• I2
• H2PO3

2. REDUKTOR

BAHAYA :
Dapat menimbulkan kerusakan kecil bagi tubuh.
KEAMANAN :
hindari kontak langsung dengan tubuh atau hindari penghirupan.
Segera berobat bila terkena bahan.
CONTOH :
• H2C2O4
• FeSO4
• NaNO2
• Piridin


3. RACUN

BAHAYA :
Toksik berbahaya bagi kesehatan bila terhisap,tertelan / kontak dengan kulit dan juga dapat mematikan.
KEAMANAN :
Hindari kontak atau masuk ke dalam tubuh.Segara berobat ke dokter bila kemungkinan keracunan.
CONTOH :
• HgCl2
• As2O3

4. MUDAH MELEDAK

BAHAYA:
Mudah meledak pada kondisi tertentu.
KEAMANAN :
hindari benturan,gesekan,loncatan api,dan panas.



CONTOH :
• S
• NH4NO3

5. MUDAH TERBAKAR dan MENGUAP

BAHAYA:
Mudah terbakar.
KEAMANAN :
Jauhkan dari api terbuka,sumber api,dan loncatan api.
CONTOH :
• CO
• Aseton
• Eter
• Kloroform
• Toluen





6. KOROSIF

BAHAYA:
Korosif /merusak jaringan /tubuh manusia.
KEAMANAN :
Hindari kontaminasi pernafasan,kontak dengan kulit,dan mata.
CONTOH :
• CO
• H2SO4
• Cr2
• NaOH



PENCEGAHAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
Setiap kegiatan penanganan Bahan Kimia Berbahaya didalamnya sudah pasti terkandung resiko bahaya potensial yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan dampak kerugian yang serius. Baik dari sisi materi, moril dan social jika tidak ditangani secara serius sesuai dengan prosedur K3. Penerapan K3 yang dimaksud adalah meliputi : Perencanaan, Pelaksanaan, Perbaikan/Pembinaan dan Penanggulangan yang bersifat darurat ( emergency ). Maksud dan tujuannya adalah :
1. Mencegah/menekan sekecil mungkin terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti Kebakaran, Keracunan, Peledakan, Penyakit akibat Kerja dan hal-hal lain yang dapat merugikan Perusahaan, Karyawan, Masyarakat dan Lingkungan.
2. Meningkatkan kwalitas Suber Daya Manusia atau Pekerja dibidang K3 khususnya bagi pekerja yang langsung terlibat dalam penanganan langsung terhadap Bahan Kimia Berbahaya tersebut.
Untuk itu perlu dibuat Standarisasi K3 guna untuk dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh semua Pekerja yang terkait. Adapun penanganan bahan kimia berbahaya adalah sebagai berikut :
PENYIMPANAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA

Petunjuk Pelaksanaan K3 :
1. Gudang tempat penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya harus dibuat sedemikian rupa hingga aman dari pengaruh Alam dan Lingkungan sekitarnya :
a. Memiliki system sirkulasi udara dan ventilasi yang cukup baik.
b. Suhu di dalam ruangan dapat terjaga konstan dan aman setiap saat.
c. Aman dari berbagai gangguan biologis ( Tikus, Rayap dll ).
2. Tata letak dan pengaturan penempatan bahan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Pemisahan dan pengelompokan untuk menghindari adanya bahaya reaktivitas.
b. Penyusunan agar tidak melebihi batas maksimum yang dianjurkan manufactur untuk menghindari roboh ( ambruk ) hingga tidak mengakibatkan kerusakan dan mudah pembongkaran serta kelihatan rapi.
c. Lorong agar tetap terjaga dan tidak terhalang oleh benda apapun, jika perlu buatkan garis pembatas lintasan alat angkat dan angkut.
d. Khusus bahan dalam wadah silinder/tabung gas bertekanan agar ditempatkan pada tempat yang teduh, tidak lembab dan aman dari sumber panas seperti ( listrik, api terbuka dll ).
3. Program House Keeping harus dilaksanakan secara periodic dan berkesinambungan yang meliputi : Kebersihan, Kerapihan dan Keselamatan.
4. Sarana K3 haruslah disiapkan dan digunakan sebagaimana mestinya.
5. Seiap pekerja yang tidak berkepentingan dilarang memasuki gudang penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya dan setiap pekerja yang memasuki gudang harus memakai APD yang disyaratkan.
6. Inspeksi K3 oleh pekerja gudang harus dilaksanakan secara teratur/periodic yang meliputi pemeriksaan seluruh kondisi lingkungan, bahan, peralatan dan system. Segera amankan/laporkan jika menemukan kondisi tidak aman kepada atasan.
7. Pada setiap penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya harus dilengkapi dengan LABELING ( Label isi, safety, resiko bahaya ) beserta uraian singkat Pencegahan, Penanggulangan dan Petolongan Pertama.
8. Petugas gudang harus dilengkapi buku petunjuk/pedoman K3 yang berkaitan dengan Penyimpanan BKB.
9. Setiap Pekerja dilarang makan dan minum ditempat penyimpanan Bahan Kimia Beracun.
10. Tindakan P3K harus dilakukan oleh yang berpengalaman. Segera hubungi dokter/tim medis atau bawa korban ke Rumah Sakit untuk mendapatka perawatan lebih lanjut.
D. PEMBUANGAN LIMBAH B3

Guna mendukung usaha dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari polusi, polutan dari limbah Bahan Kimia Berbahaya, dimana limbah tersebut diupayakan tidak akan merugikan masyarakat luas. Maka petunjuk pembuangan limbah dibawah ini harus diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pekerja :
Petunjuk Pelaksanaan K3 :
1. Setiap limbah baik itu karena rusak, purging, kadaluarsa, maupun sisa hasil proses yang tidak digunakan lagi harus dibuang pada saluran khusus yang telah disiapkan untuk itu.
2. Jika limbah Bahan Kimia tersebut ASAM dan BASA yang berbahaya harus dinetralkan terlebih dahulu sebelum dibuang, sedangkan untuk zat-zat logam berbahaya harus diendapkan dahulu hingga buangan betul-betul aman tidak melebihi NAB.
3. Limbah berupa hasil sisa GAS yang mudah terbakar dalam jumlah besar harus dibakar dengan cara yang terkendali dilakukan di Buningpit.
4. Semua wadah/kemasan bekas Bahan Kimia Berbahaya harus dibakar/ditanam sesuai petunjuk pejabat yang berwenang untuk itu.
5. Membuang limbah berbahaya dengan cara manual harus menggunakan APD yang sesuai. Hati-hati terhadap bahaya percikan, jatuh, terpeleset, tersiram dlsb.
Dengan memperhatikan JUKLAK penanganan Bahan Kimia Berbahaya diatas diharapkan segala kegiatan yang melibatkan pekerja dalam menangani Bahan kimia Berbahaya bisa terhindar dari Kecelakaan, Peledakan dan Penyakit akibat kerja.

0 komentar:

Posting Komentar